Palembang, 1 April 2020 – PT Waskita Sriwijaya Tol “(WST)” telah mengoperasikan seksi 1 Ruas Tol Kayu Agung – Palembang – Betung sejak pukul 7.00 WIB dan belum bertarif. Sesksi 1 ruas tol tersebut menghubungkan Kayu Agung – Jakabaring sepanjang 29.39 km termasuk akses simpang susun Kayu Agung. Pengoperasian ruas tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 302 / KPTS / M / 2020, tertanggal 30 Maret 2020.
WST adalah BUJT yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT Waskita Toll Road (“WTR”) memiliki hak konsesi ruas tol Kayu Agung – Palembang – Betung sepanjang 111,69 Km. Konstruksi ruas tol ini dimulai sejak bulan Agustus 2016 yang terdiri dari 3 (tiga) seksi, yaitu seksi Kayu Agung – Palembang (Akses Jakabaring) yang dioperasikan non tarif hari ini, seksi Jakabaring – Musillandas dan seksi Musillandas – Betung.
Bapak Ir. Herwidiakto, M. Tech selaku Direktur Utama WTR sekaligus Direktur Utama WST, mengatakan beroperasinya ruas tol seksi Kayu Agung – Jakabaring memberikan percepatan waktu tempuh dari kayu Agung menuju Palembang yang sangat signifikan lebih kurang hanya 20 – 30 menit saja dibandingkan jika harus melewati jalan propinsi dengan waktu tempuh lewat lintas timur mencapai lebih dari 2 (dua) jam. Adanya jalan tol ini juga akan berdampak pada lalu lintas logistik dan orang dari Palembang menuju kota lain maupun sebaliknya. Selain itu dengan adanya ruas tol ini akan membuka alternatif destinasi baru bagi pengguna jalan tol Trans Sumatera. Ruas Tol tersebut pernah diuji coba saat angkutan Natal dan Tahun Baru, terjadi kepadatan namun masih dapat teratasi. Untuk seksi 1 (satu) ini belum dibangun rest area, karena tempat beristirahat (rest area) dibangun di ruas tol yang panjangnya 50 Km, kemungkinan akan dibangun bersamaan dengan pembangunan ruas Palembang – Betung. Peresmian ruas tol ini juga menandakan bertambahnya jumlah ruas tol yang beroperasi milik WTR menjadi 8 Ruas tol.
WST selaku BUJT pemilik konsesi dan pengelola ruas tol bersamaan dengan adanya pandemik virus Covid 19 tetap melakukan protokol pencegahan penyebaran Virus Covid 19 dengan salah satunya melakukan kerjasama dengan beberapa Kabupaten dengan mendirikan pos pantau pencegahan virus Covid-19 dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik atau piknik pada saat Ramadhan dan Lebaran. Sosialisasi ini mendukung aksi Pemerintah untuk #tidakmudik dan #tidakpiknik pada Lebaran 2020 ini sebagai salah satu cara memutus mata rantai virus Covid-19. Mari kita bersama – sama memutus mata rantai virus Covid-19.
—————————————————————————————————————————————————————————————–