Struktur Tata Kelola Perusahaan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 21/POJK.04/2013 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan. Organ ini terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, Direksi, komite-komite di bawah Direksi dan Dewan Komisaris, serta jajaran manajemen yang terdiri atas Pejabat Eksekutif, Manajer Senior, serta Sekretaris Perusahaan.
Demi kepentingan Perusahaan, masing-masing organ secara independen wajib menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perusahaan, dan ketentuan lain yang berlaku.
WTR memberlakukan Code of Governance (CoG), Code of Conduct (CoC), Board Charter, dan Charter Audit Internal, serta manajemen risiko dan kebijakan lainnya untuk mendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan secara berkesinambungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.