Jakarta, 31 Mei 2021 – PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) selaku salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dimiliki oleh PT Waskita Toll Road (WTR) melalui anak perusahaannya PT Waskita Transjawa Tol Road (WTTR) yang memiliki 99,99% saham di PPTR telah menandatangani Restrukturisasi Kredit Sindikasi senilai Rp4.553.696.691.000,-. Sindikasi kredit ini terbentuk atas 14 (empat belas) bank, yaitu Bank BNI sebagai Mandated Lead Arranger & Bookrunner (“MLAB”), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), LPEI, ICBC Indonesia, Bank Artha Graha, Bank Panin, Bank Jateng, Bank Sumut, Bank Sulsebar, Bank Nagari, Bank Kalteng, Bank Maluku Malut, Bank DIY dan Bank Jambi.
Direktur Utama PT Waskita Toll Road, Septiawan Andri Purwanto menjelaskan bahwa “Tujuan dari Restrukturisasi adalah untuk menyesuaikan kemampuan PPTR untuk membayar utang kepada para kreditur, serta memenuhi kewajiban untuk mempertahankan Financial Covenant sesuai Perjanjian Kredit Sindikasi.” Ujar Septiawan.
Senada dengan Septiawan, Direktur Utama PPTR, Supriyono menegaskan bahwa “Dengan Restrukturisasi Kredit Investasi Sindikasi ini akan sangat membantu PPTR, untuk dapat memenuhi kewajiban kepada para kreditur dan melaksanakan operasional guna mensukseskan dan mendukung program Pemerintah dalam pembangunan Jalan Tol Trans Jawa. Kondisi ketidakmampuan PPTR menyelesaikan utangnya sesuai perjanjian Kredit sindikasi utamanya karena adanya pandemi covid 19 yang berdampak pada penurunan penerimaan pendapatan tol karena penurunan lalu lintas harian mencapai 60% khususnya di awal pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar.” Jelas Supriono
Restrukturisasi perjanjian kredit sindikasi yang diberikan kepada PPTR adalah sebagai berikut:
1. Fasilitas Pembiayaan terdiri dari 3 Tranche, yaitu:
a. Tranche A: Pembiayaan investasi dengan skema pembayaran bunga berjenjang
b. Tranche B: Pembiayaan investasi dengan skema penundaan pembayaran bunga sebagian
c. Tranche C: Pembiayaan investasi semi junior loan dengan skema penundaan pembayaran bunga sebagian.
2. Jangka waktu fasilitas yaitu:
a. Tranche A & Tranche B : maksimal 14 tahun sejak penandatanganan Amandemen Perjanjian Kredit atau berakhir pada tahun 2035.
b. Tranche C : maksimal 15 tahun sejak penandatanganan Amandemen Perjanjian Kredit atau berakhir pada tahun 2036.
3. Grace period junior loan (Tranche C) sejak ditandatanganinya Amandemen Perjanjian Kredit hingga Desember 2026.
Jalan Tol ruas Pejagan – Pemalang yang memiliki panjang 57,5 km merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Trans Jawa Jalur Utara yang terbagi dalam 4 seksi, yakni : Seksi (1) Pejagan-Brebes Barat, Seksi (2) Brebes Barat-Brebes Timur, Seksi 1-2 mulai beroperasi bln Juni 2016, Seksi (3) Brebes Timur-Tegal Timur dan Seksi (4) Tegal Timur-Pemalang, Seksi 3-4 mulai beroperasi pada bulan November 2018. Ruas tol ini juga merupakan salah satu ruas tol utama penghubung ruas – rus tol yang ada di Trans Jawa.
———————————————————————————————————————
Untuk keterangan lebih lanjut :
Alex Siwu
Corporate Secretary
PT Waskita Toll Road
Waskita Rajawali Tower, Lt.7
Email : alex@wtr.co.id